Bacaan bacaan Minggu ini berbicara tentang hukum. Bacaan pertama berbicara
tentang firman Allah sebagai aturan hukum. Aturan hukum itu berupa petunjuk
dari Allah melalui Musa untuk anak-anak Harun ketika mereka akan memberkati
orang Israel. Bacaan kedua berbicara tentang anak Allah yang lahir dari seorang
perempuan yang takluk kepada hukum Taurat. Bacaan Injil berbicara tentang
sikap Maria terhadap hukum Allah dan hukum Taurat.
Dewasa ini ini banyak masalah yang terjadi di dunia, masalah itu dari zaman
ke zaman hampir sama. Masalah itu menyentuh hampir semua bidang kehidupan
seperti perebutan lahan bentrok perpecahan partai politik pembunuhan dan
sebagainya. Dengan mengikuti pesan yang ada pada ketiga bacaan, salah satu
sumber masalahnya adalah yang berkaitan dengan hukum antara lain ketidakpastian
hukum.
Sebagai orang beriman bacaan diatas berpesan agar orang beriman memiliki
sikap hormat kepada hukum. Sikap hormat itu diberikan serentak kepada hukum
Allah dan hukum manusia. Bila ada kekaburan hukum , sikap yang baik adalah
menimba dari sumber hukum kehidupan yakni hukum Allah yang mendahului hukum
manusia. Ketika berada di dunia, Maria
mengikuti hukum dunia tanpa mengubah statusnya sebagai benda dan Yesus sebagai
Allah. Dengan beriman manusia sebenarnya terdaftar sebagai warga hukum Allah
yang sah. Artinya orang beriman berhak peroleh roh kudus melalui putranya
beroleh hak sebagai anak dan menyapa Allah sebagai Bapa. Hukum Allah sebagai
sumber yang sejati dapat digunakan dalam memahami dan menghayati hukum modern
secara tepat guna. Tampilan sebagai model tanpa cacat dalam menaati hukum di
dunia ini dalam Terang hukum Allah yang diperoleh melalui iman.
Cuplikan dari Buku Eksegese Orang Jalanan, karya Porat Antonius
Lebih
lengkap lagi dapat dibaca di Buku Eksegese Orang Jalanan Tahun Liturgi B,
Buku Jilid 1
_edian_
Comments
Post a Comment